Selasa, 15 September 2015

                              Politik kusut ala demokrasi.

politik negeri saat ini telah menjadi sebuah kewajaran saja. banyak elit-elit politik memanfaatkan politik busuk negeri dengan memperkayaa diri. pada saat pemilhan kepada daerah. Pemilu (baik perundang-undangannya, maupun pelaksanaannya) merupakan cerminan isi dan kwalitas demokrasi di sesuatu negara. Pemilihan Umum yang aturan-aturannya mengandung batasan-batasan yang mengakibatkan seseorang
tidak bisa menjalankan hak pilihnya dapat dikatakan, demokrasi di negara bersangkutan masih bisa dipermasalahkan. Kalau kita menyimak mekanisme dan tujuan Pemilu di Indonesia dewasa ini, maka kita akan menemukan fakta-fakta yang bisa menjadi bahan pemikiran untuk  menilai kwalitas sesungguhnya dari Pemilu itu sendiri dan sekaligus Demokrasi di Indonesia dalam era Orde Baru dewasa ini. Pertama, dengan adanya UU kepartaian yang hanya memungkinkan adanya 3 (tiga) kontestan dalam pemilu, yaitu Golkar, PPP dan PDI, ab ovo , dari permulaan kita sudah tidak bisa mengatakan bahwa pemilu itu demokratis.
Sebab segolongan masyarakat yang aspirasinya, pandangan politiknya tidak dapat tersalurkan kedalam salah satu dari tiga partai tersebut, dapat dikatakan telah tercabut hak pilihnya, atau setidak-tidaknya terhalang
kebebasan hak pilihnya. Bukankah bagi mereka berarti harus memilih alternatif: terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya, atau terpaksa memilih salah satu dari partai-partai yang sesungguhnya tidak cocok dengan pandangan politiknya. Maka mudahlah ditebak, bahwa satu-satunya jalan untuk pelurusan demokrasi yalah penggantian UU tersebut diatas dengan UU kepartaian yang memungkinkan timbulnya partai-partai lainnya , sebagai peserta pemilu. Bahkan UU tersebut akan lebih demokratis jika memberi kesempatan kepada
perorangan untuk dapat mencalonkan/dicalonkan sebagai caleg wakil-perorangan. Kedua, pemilu di Indonesia ini mempunyai tujuan untuk memilih anggota-legislatif. Seperti kita ketahui kenggotaan DPR baru (hasil pemilu 1997) tidak seluruhnya dipilih rakyat melalui pemilu, sebab 75 kursi dihadiahkan kepada ABRI tanpa melalui pemilu. Siapapun tidak bisa mengatakan bahwa ketentuan yang demikian itu demokratis. Bisa dibayangkan, 75 kursi itu berarti pengambil-alihan kursi-kursi anggota-anggota DPR yang mewakili puluhan juta rakyat Indonesia. Biasanya penguasa Orde Baru membelanya dengan dalih adanya Konsensus Nasional. Bicara mengenai "Konsensus Nasional" , mesti di dalam benak kita timbul pertanyaan: Apakah partai-partai politik yang menanda tangani konsesus tersebut dapat dikatakan mewakili rakyat Indonesia saat itu? Bukankah saat itu joget politik Indonesia hanya ditentukan oleh gendang yang dipukul ABRI? Bukankah saat itu parpol-parpol, sebagian telah mengalami 'operasi' pada badan-wadaknya, meskipun ditutupi dengan baju lama? Saya kira kurun waktu lebih seperempat abad ini, sudah bisa membuka budi nurani penguasa Orde Baru untuk segera mencabut keberadaan "Konsensus Nasional" tersebut, demi pemulihan segala hal
negatif yang ditimbulkan karenanya. Dengan kata lain: alia tempora, situasi yang telah berobah membuat konsensus nasional sudah tidak relevant lagi dewasa ini, maka perlu dicabut. Dan sebagai akibatnya ABRI harus rela mengembalikan kembali 75 (dulu 100) kursi kepada yang berhak, yaitu wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Jumlah kursi ABRI di dalam DPR harus ditentukan berdasarkan peraturan yang demokratis, yaitu menurut perolehan dalam pemilu. Kiranya penguasa Orba/ABRI harus sudah saatnya menyadari tentang perlunya realisasi prinsip-prinsip demokrasi yang dituntut oleh UUD'45.


Syariat Islam sebagai ajaran politik sama sekali tidak menjadi panduan atau pertimbangan kecuali pada tataran ritual individual belaka. Dalam demokrasi, kekuasaan bergantung kepada restu dan dukungan rakyat (konstituen). Bukan sebagai sarana meraih ridho Allah SWT melalui penerapan Syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Inilah corak kehidupan politik demokrasi yang lahir dari rahim ideologi sekulerisme yakni pemisahan antara agama dari kehidupan. Sebuah pandangan dan sistem hidup yang terbukti rusak dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Di sebut rusak karena terbukti menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan atas diri rakyat. Atas nama demokrasi, tarif BBM dan TDL dinaikkan. Sementara asing dibiarkan merampok kekayaan SDA yang merupakan milik umat melalui liberalisasi ekonomi.
Demokrasi tidak sesuai fitrah karena bertentangan dengan kodrat manusia yang senantiasa membutuhkan dan mensucikan pencipta dalam setiap gerak dan aktivitas. Namun, hari ini kita menyaksikan : atas nama demokrasi, beragam kemaksiatan tumbuh subur atas nama kebebasan berekspresi. Sementara pembelaan terhadap Islam dan amar maruf nahimunkar dianggap perbuatan makar dan kriminal.
Sudah saatnya umat Islam menolak demokrasi dan kembali pada ideologi Islam. Yakni dengan menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dan panduan guna mewujudkan kebahagiaan dunia akhirat melalui perjuangan tegaknya Syariah dalam bingkai daulah Khilafah ala mihajinnubuwwah. Tegaknya Syariah akan mencegah lahirnya politisi busuk dan menumpas praktik korupsi yang mengerogoti negeri ini hingga tuntas, Wallahualam. []
Syariat Islam sebagai ajaran politik sama sekali tidak menjadi panduan atau pertimbangan kecuali pada tataran ritual individual belaka. Dalam demokrasi, kekuasaan bergantung kepada restu dan dukungan rakyat (konstituen). Bukan sebagai sarana meraih ridho Allah SWT melalui penerapan Syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Inilah corak kehidupan politik demokrasi yang lahir dari rahim ideologi sekulerisme yakni pemisahan antara agama dari kehidupan. Sebuah pandangan dan sistem hidup yang terbukti rusak dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Di sebut rusak karena terbukti menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan atas diri rakyat. Atas nama demokrasi, tarif BBM dan TDL dinaikkan. Sementara asing dibiarkan merampok kekayaan SDA yang merupakan milik umat melalui liberalisasi ekonomi.
Demokrasi tidak sesuai fitrah karena bertentangan dengan kodrat manusia yang senantiasa membutuhkan dan mensucikan pencipta dalam setiap gerak dan aktivitas. Namun, hari ini kita menyaksikan : atas nama demokrasi, beragam kemaksiatan tumbuh subur atas nama kebebasan berekspresi. Sementara pembelaan terhadap Islam dan amar maruf nahimunkar dianggap perbuatan makar dan kriminal.
Sudah saatnya umat Islam menolak demokrasi dan kembali pada ideologi Islam. Yakni dengan menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dan panduan guna mewujudkan kebahagiaan dunia akhirat melalui perjuangan tegaknya Syariah dalam bingkai daulah Khilafah ala mihajinnubuwwah. Tegaknya Syariah akan mencegah lahirnya politisi busuk dan menumpas praktik korupsi yang mengerogoti negeri ini hingga tuntas, Wallahualam. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar